Mekanisme Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan ProgramPenelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menyusul surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 2106/LL2/AL.04/2025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Mekanisme Penyaluran Dana Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, Mekanisme Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 diatur dalam ruang lingkup Kontrak. Adapun mekanisme penandatanganan kontrak sebagaimana berikut:

  1. kontrak dilakukan secara berjenjang antara Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) dengan LLDikti Wilayah II yang telah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025, selanjutnya kontrak dilakukan antara LLDikti Wilayah II dengan Pergruan Tinggi Swasta (PTS);
  2. kontrak antara LLDikti Wilayah II dengan PTS dilakukan tanpa tatap muka;
  3. PTS agar mengunduh kontrak pelaksanaan program melalui tautan berikut:
    a. Kontrak Program Penelitian https://bit.ly/4e1o1kN;
    b. Kontrak Program Pengabdian kepada Masyarakat http://bit.ly/4l6z2DI;
  4. apabila terdapat perubahan atau kesalahan data perguruan tinggi, nama bank, nomor rekening, dan/atau alamat bank yang tertuang dalam kontrak, agar segera dilaporkan untuk disesuaikan sebelum batas akhir waktu penandatanganan kontrak;
  5. penandatanganan kontrak sesuai dengan program yang didapat oleh masing-masing PTS;
  6. kontrak pelaksanaan yang telah diunduh agar dicetak sebanyak 1 (satu) kali dengan kertas ukuran A4, ditempel meterai 10000 pada semua tempat bertanda meterai, selanjutnya ditandatangani pimpinan dan dicap stempel perguruan tinggi;
  7. setiap kontrak memerlukan 5 (lima) meterai 10000 untuk masing-masing program, meterai dibebankan kepada Pihak Kedua, yaitu perguruan tinggi;
  8. kontrak yang telah ditandatangani dan dicap stempel perguruan tinggi, agar diberi penanda tanda tangan (sign here) pada setiap halaman kontrak yang memerlukan tanda tangan Kepala LLDikti;
  9. kontrak agar disampaikan/dikirimkan ke kantor LLDikti Wilayah II dengan surat pengantar dari perguruan tinggi sebelum tanggal 24 Juni 2025;

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudari Diane Fossey (0895-2442-8477) dan/atau saudari Raissa Maharani (0831-9813-3350). Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan
standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Lampiran lengkapnya dapat dilihat disini

#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2