Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch II Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Sehubungan dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, nomor 0662/C3/AL.04/2025 tanggal 3 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch II Tahun Anggaran 2025, bersama ini dengan hormat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana Program Penelitian Batch II wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tercantum pada laman BIMA.
    c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
    d. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan penelitian. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas diunggah menjadi satu, sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch II wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025.
    c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan dan target luaran dengan jadwal pelaksanaan selama masa pelaksanaan kegiatan.
    d. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
    e. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    f. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  3. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 14 Juli 2025 untuk Program Penelitian Batch II dan 23 Juli 2025 untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch II.
  4. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyafrakat (DPPM) kepada perguruan tinggi atau LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
  5. Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudari Diane F.C Silitonga (0895-2442-8477) dan/atau saudari Raissa Maharani (0831-9813-3350).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2