Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
Dalam rangka meningkatkan budaya serta integritas publikasi ilmiah, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut untuk diperhatikan dan dilaksanakan:
- Bahwa penegakan integritas akademik merupakan tanggungjawab setiap sivitas akademika dan perguruan tinggi bertanggungjawab untuk menjamin bahwa setiap anggota sivitas akademika di lingkungannya memahami tanggungjawab tersebut.
- Pemimpin perguruan tinggi bertanggungjawab untuk menciptakan suasana akademik yang berintegritas, mengembangkan sistem dan lingkungan akademik yang mendorong setiap anggota sivitas akademik memegang teguh prinsip integritas akademik, dan mengambil tindakan atas setiap kasus pelanggaran prinsip integritas akademik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Pelaksanaan publikasi ilmiah wajib menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
- Dalam menjunjung tinggi nilai integritas akademik sebagaimana dimaksud dalam Angka 3, pimpinan perguruan tinggi wajib melakukan upaya pencegahan antara lain dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengembangkan regulasi internal terkait integritas akademik termasuk dalam hal penggunaan Kecerdasan Buatan dalam penulisan karya ilmiah;
b. mengembangkan dan menjalankan sistem pendeteksian atas segala bentuk pelanggaran integritas akademik dalam produksi karya ilmiah;
c. melakukan pemantauan secara berkala terhadap semua karya ilmiah yang telah dihasilkan, termasuk-namun tidak terbatas pada-karya ilmiah yang retracted atau diterbitkan pada jurnal yang termasuk dalam kategori predator;
d. memastikan penyelenggara konferensi dan pengelola jurnal di lingkungan perguruan tinggi untuk menegakkan prinsip integritas akademik dalam pemilihan dan review karya ilmiah yang akan dipublikasikan;
e. mendorong penerapan praktik baik dalam penelitian dan publikasi ilmiah, antara lain:
i. menyusun pedoman/panduan terkait integritas penelitian dan publikasi ilmiah;
ii. menyelenggarakan pelatihan bagi sivitas akademika terkait penulisan karya ilmiah yang berintegritas;
iii. mengembangkan skema pelaporan internal dan standar pemrosesan laporan dugaan pelanggaran integritas penelitian dan publikasi ilmiah; dan
iv. melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran integritas penelitian dan publikasi ilmiah yang terkait langsung dengan aktivitas jurnal ilmiah, konferensi ilmiah, dan penerbitan buku ilmiah yang dikelola. - Dalam hal diperlukan informasi terkait integritas publikasi ilmiah dan pengelolaan jurnal/konferensi, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi melalui surat elektronik: ditjensaintek@kemdiktisaintek.go.id / direktoratjenderalsaintek@kemdiktisaintek.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat Kemdiktisaintek – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2

