Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Sehubungan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Program Hilirisasi Riset – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2025 pada Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, maka seluruh penerima pendanaan wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara menyeluruh. Sesuai dengan kontrak pendanaan, apabila terdapat sisa dana maka penerima pendanaan wajib menyetorkan ke kas negara. Mekanisme penyetoran sisa dana dibayarkan sesuai kode e-Billing yang diterbitkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan. Format permohonan kode eBilling terlampir. Kami informasikan bahwa batas akhir pengajuan permohonan kode e-Billing adalah sampai dengan tanggal 14 Januari 2026.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi di atas kepada para peneliti/dosen di lingkungan institusi masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi narahubung kami yaitu Saudara Ibnu (0878-7699-9908) atau Saudara Rizki (0812-1268-6791).
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat Kemdiktisaintek – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


