Yth. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah II agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
a. setiap hari Kamis;
b. upacara hari ulang tahun Korpri;
c. tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
d. upacara hari besar nasional;
e. upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
f. pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
g. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - ASN dimanapun bertugas perlu menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN;
- Penggunaan seragam batik Korpri dimulai bulan Februari 2026.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah di tentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/ atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaanya) ke nomor kontak LLDIKTI2 Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


