Jam Kerja ASN pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II

Share it

Yth. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, dengan ini disampaikan penyesuaian jam kerja Pegawai ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah II sebagai berikut:

Ketentuan Jam Kerja Ramadhan :

  1. Jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai ASN selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
  2. Rincian jam kerja adalah:
    a. Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
    b. Hari Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit.
  3. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah II, dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik sesuai standar yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2