Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PIP Dikti 2026: Perluas Akses Kuliah bagi Keluarga Tidak Mampu

Share it

JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti). Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia.

Fokus pada Pemerataan Akses

Program PIP Dikti merupakan bantuan sosial yang dirancang khusus untuk calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi masuk dalam kategori sangat miskin sampai rentan miskin. Melalui skema ini, pemerintah memberikan tiga bentuk bantuan utama:

  1. Bantuan Biaya Pendaftaran: Khusus bagi calon mahasiswa yang mendaftar seleksi nasional berdasarkan tes di Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Bantuan Biaya Pendidikan: Disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai masa tempuh kurikulum.
  3. Bantuan Biaya Hidup: Disalurkan langsung ke rekening mahasiswa dengan besaran yang mempertimbangkan indeks harga konsumen di wilayah masing-masing kampus.

Kriteria dan Persyaratan Penerima

Penerima manfaat utama adalah mereka yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Namun, bagi mahasiswa yang tidak terdaftar, tetap berpeluang menjadi penerima selama penghasilan orang tua atau wali tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain faktor ekonomi, penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta berada di program studi yang terakreditasi.

Evaluasi Ketat Setiap Semester

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pihak Perguruan Tinggi diwajibkan melakukan evaluasi setiap semester. Evaluasi ini mencakup:

  • Akademik: Penilaian terhadap standar IPK minimum dan penyelesaian SKS.
  • Ekonomi: Peninjauan kembali kemampuan ekonomi keluarga.
  • Kondisi Penerima: Memastikan mahasiswa tidak putus kuliah, pindah prodi tanpa alasan mendesak, atau terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi

Pemerintah juga mempertegas kewajiban pihak kampus. Perguruan Tinggi dilarang keras memungut biaya pendidikan tambahan atau memotong biaya hidup yang menjadi hak mahasiswa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian kuota PIP Dikti bagi kampus tersebut.

Dengan berlakunya aturan ini sejak diundangkan pada 19 Februari 2026, diharapkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu semakin terbuka lebar dan transparan.