Yth. 1. Pejabat Struktural
- Pejabat Fungsional
- Pelaksana
- Tenaga Outsourcing
- Pimpinan Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II
Dalam rangka transformasi budaya kerja nasional dan sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global untuk mendorong efisiensi, produktif, dan berbasis digital serta merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan LLDIKTI Wilayah II diberlakukan secara bekerja dari kantor (work from office) pada hari Senin s/d hari Kamis, dan bekerja dari rumah (work from home) pada hari Jumat;
- Pegawai menyampaikan laporan kinerja harian pada saat WFH sebagai bahan evaluasi pimpinan melalui link https://bit.ly/LOG-HARIAN-WFH-2026;
- Pertemuan rutin pegawai dilaksanakan pada hari Senin di minggu pertama setiap awal bulan;
- Pegawai wajib mengikuti senam sehat bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu di minggu pertama setiap awal bulan;
- Optimalisasi penggunaan fasilitas perkantoran dengan pengaturan penggunaan pendingin ruangan paling rendah pada suhu 25oC dan perangkat listrik lainnya secara efisien dan bijak;
- Pegawai wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengaktifkan alat komunikasi (Handphone, Laptop, dll);
- Pegawai wajib berada di dalam kota Palembang dan apabila pegawai yang bersangkutan meninggalkan kota Palembang maka harus mengajukan cuti tahunan;
- Apabila terdapat hal mendesak yang membutuhkan kehadiran pegawai di kantor, maka pegawai yang bersangkutan wajib melaksanakan WFH di kantor sesuai dengan kebutuhan dan arahan dari Pimpinan;
- Pelaksanaan kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2

