Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah II nomor 851/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 27 April 2026 hal Persiapan Pengusulan JAD Tahun 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,
- LLDIKTI Wilayah II membuka periode Pengusulan AK penyetaraan dan AK konversi Periode II di aplikasi SITANJAK mulai tanggal 11 Mei – 12 Mei 2026
- Periode II diperuntukkan bagi dosen dengan ketentuan:
a. Dosen yang belum pernah mengajukan AK Penyetaraan pada periode 1
b. Dosen yang ditolak pada periode 1 - Ketentuan pengusulan AK Penyetaraan adalah sebagai berikut:
a. Dosen tetap selain ASN, yang memiliki jabatan fungsional terakhir (Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala) dengan TMT sebelum tahun 1 Januari 2023;
b. Dosen tetap selain ASN yang akan memproses AK Penyetaraan, terlebih dahulu menyusun dokumen Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dengan format sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/DUPAKDosenDTY, yang memuat kinerja
sejak TMT Jabatan Akademik terakhir sampai dengan kinerja 31 Desember 2022;
c. Dosen tetap selain ASN dengan TMT JAD terakhir tahun 2023 dapat memproses AK Penyetaraan dengan kelebihan AK sesuai yang tertera pada Jabatan Akademik terakhir, tanpa memproses DUPAK terlebih dahulu;
d. ketentuan pada poin c di atas, tidak berlaku bagi Dosen dengan jenjang akademik Asisten Ahli atau Lektor yang berasal dari pengangkatan pertama sehingga tidak perlu memproses AK Penyetaraan untuk kelebihan AK;
e. TIM PAK perguruan tinggi melakukan penilaian kinerja dosen yang tercantum dalam dokumen DUPAK (sesuai PO PAK 2019) dengan memperhatikan kelayakan perolehan per bagian AK (khusus untuk Kum D:
pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat dan KUM E: Unsur Penunjang, masing-masing maksimal 10%);
f. Pimpinan Perguruan Tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran angka kredit yang tercantum dalam dokumen DUPAK beserta bukti dukungnya yang telah disusun oleh dosen sebelum dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah II;
g. Pimpinan Perguruan Tinggi dan dosen pengusul wajib menyiapkan SURAT PERNYATAAN PAKTA INTEGRITAS sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses penilaian kinerja dosen. Format dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/Dokumen-Usul-JAD
- Dosen yang telah selesai menyusun dokumen DUPAK dan telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan input AK Penyetaraan pada aplikasi SITANJAK melalui tautan : https://sitanjak.lldikti2.id/
- Alur dan tata cara proses dalam aplikasi SITANJAK dapat diakses pada tautan https://bit.ly/Dokumen-Usul-JAD
- Untuk meminimalisir penolakan usulan, mohon mempelajari daftar penolakan yang sering terjadi pada taut berikut https://bit.ly/Kesalahan_AKPenyetaraan
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2

