Pemberitahuan Pertimbangan Alokasi Kuota KIP Kuliah Tahun 2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menyusul Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor: 1669/DST/LL2/LP.01.01/2026 tanggal 1 Juli 2026 hal Pemberitahuan Pertimbangan Alokasi Kuota KIP Kuliah Tahun 2026, khususnya pada poin nomor 6 yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
Tahun 2026 adalah kepatuhan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II wajib telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024;
  2. Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki Satgas PPKS sebelumnya atau SK Satgas PPKPT, agar segera melakukan pembaharuan data keanggotaan dan memenuhi kelengkapan dokumen melalui aplikasi SAHABAT (Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap);

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Saudara untuk segera menindaklanjuti pembentukan dan/atau pembaharuan data Satgas PPKPT dimaksud di aplikasi SAHABAT, paling lambat sebelum proses distribusi kuota dilaksanakan. Untuk koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Muhammad Atom Istambullah (0822-8019-3769) atau Sdri. Selly Yepinda (0895-3395-81636).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2