Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka mendukung pelaksanaan layanan pengembangan profesi dan karier dosen sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II telah
mengembangkan Sistem Informasi Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen (SITANJAK) yang dapat diakses melalui laman https://sitanjak.lldikti2.id sebagai instrumen penunjang fasilitasi pengurusan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah II.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan layanan pengusulan Jabatan Akademik Dosen melalui aplikasi SITANJAK, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
- Pimpinan Perguruan Tinggi dan Operator PAK PT pada masing-masing perguruan tinggi perlu melakukan pendaftaran akun melalui formulir yang tersedia pada tautan https://bit.ly/PendaftaranAkunSITANJAK. Pendaftaran akun tersebut merupakan tahap awal agar proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan
pemantauan usulan Jabatan Akademik Dosen dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui SITANJAK.
- Sebagai gambaran umum, proses pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) melalui SITANJAK dibedakan menjadi 2 (dua) alur sesuai jenis usulan, yaitu:
1). Alur Pengangkatan Pertama ke Jabatan Akademik Asisten Ahli
Untuk usulan pengangkatan pertama ke Jabatan Akademik Asisten Ahli, proses tidak melalui penilaian Asesor, melainkan hanya melalui validasi
berkas oleh LLDIKTI Wilayah II, dengan alur sebagai berikut:
a. Operator PAK PT mengajukan usulan dan Pimpinan PT mengesahkan usulan;
b. LLDIKTI Wilayah II melakukan validasi berkas usulan;
c. apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, LLDIKTI memproses penerbitan Surat Rekomendasi, dan SK pengangkatan pertama ke asisten ahli, kemudian mengunggah dokumen yang telah ditandatangani;
d. Dosen dapat mengunduh Surat Rekomendasi, dan SK tersebut;
e. Apabila hasil validasi belum sesuai, usulan dikembalikan kepada Operator PAK PT untuk diperbaiki, dengan ketentuan kesempatan revisi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu periode pengajuan.
2). Alur Pengangkatan Pertama ke Jabatan Akademik Lektor dan Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor
Untuk usulan pengangkatan pertama ke jabatan akademik Lektor dan kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor, proses melalui penilaian Asesor, dengan alur sebagai berikut:
a. Operator PAK PT mengajukan usulan dan Pimpinan PT mengesahkan usulan;
b. LLDIKTI Wilayah II memplotting ajuan kepada Asesor;
c. Asesor menilai ajuan Jabatan Akademik Dosen;
d. apabila hasil penilaian direkomendasikan, LLDIKTI memproses PAK Kumulatif, Surat Sertifikat Uji Kompetensi, dan SK, kemudian mengunggah dokumen yang telah ditandatangani;
e. Dosen dapat mengunduh PAK Kumulatif, Surat Sertifikat Uji Kompetensi, dan SK tersebut;
f. Apabila hasil penilaian belum direkomendasikan, usulan dikembalikan kepada Operator PAK PT untuk diperbaiki, dengan ketentuan kesempatan revisi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu periode pengajuan. Gambaran alur dimaksud selengkapnya dapat dilihat pada lampiran I diagram alur proses pengajuan JAD di SITANJAK (alur Asisten Ahli dan alur Lektor). - Guna mempercepat proses pengajuan pada saat periode dibuka, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah II diharapkan dapat mulai mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum pada lampiran II, sehingga pada saat periode pengajuan dibuka, seluruh berkas telah tersedia dan siap diunggah dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 2 Mb. Format/template berkas dimaksud dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/FormatDokumenJADSITANJAK
- Setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diharapkan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) internal terkait mekanisme penyiapan dan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud, agar proses pengumpulan berkas dari dosen pengusul kepada Operator PAK PT dapat berjalan tertib, terjadwal, dan terverifikasi sejak awal sebelum diunggah ke SITANJAK. Contoh format POS bisa dilihat padai taut berikut https://bit.ly/FormatPOS Silakan dipedomani dan disesuaikan dengan aturan dan kebijkan yang berlaku pada masing-masing PTS.
- Sehubungan dengan implementasi SITANJAK, LLDIKTI Wilayah II akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi serta pendampingan bagi Perguruan Tinggi dalam proses pengajuan JAD, yang jadwal dan teknis pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi melalui narahubung Sdr. Yogi Agus
Pratama (08996731790).
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaanya) ke nomor kontak LLDIKTICare (0822-8204-0372).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


