Pendaftaran Akun Sistem Informasi Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen (SITANJAK)

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan layanan pengusulan Jabatan Akademik Dosen melalui aplikasi SITANJAK, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,

  1. Sebagai gambaran umum, proses pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) melalui SITANJAK dibedakan menjadi 2 (dua) alur sesuai jenis usulan, yaitu:
    1). Alur Pengangkatan Pertama ke Jabatan Akademik Asisten Ahli
    Untuk usulan pengangkatan pertama ke Jabatan Akademik Asisten Ahli, proses tidak melalui penilaian Asesor, melainkan hanya melalui validasi
    berkas oleh LLDIKTI Wilayah II, dengan alur sebagai berikut:
    a. Operator PAK PT mengajukan usulan dan Pimpinan PT mengesahkan usulan;
    b. LLDIKTI Wilayah II melakukan validasi berkas usulan;
    c. apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, LLDIKTI memproses penerbitan Surat Rekomendasi, dan SK pengangkatan pertama ke asisten ahli, kemudian mengunggah dokumen yang telah ditandatangani;
    d. Dosen dapat mengunduh Surat Rekomendasi, dan SK tersebut;
    e. Apabila hasil validasi belum sesuai, usulan dikembalikan kepada Operator PAK PT untuk diperbaiki, dengan ketentuan kesempatan revisi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu periode pengajuan.

    2). Alur Pengangkatan Pertama ke Jabatan Akademik Lektor dan Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor
    Untuk usulan pengangkatan pertama ke jabatan akademik Lektor dan kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor, proses melalui penilaian Asesor, dengan alur sebagai berikut:
    a. Operator PAK PT mengajukan usulan dan Pimpinan PT mengesahkan usulan;
    b. LLDIKTI Wilayah II memplotting ajuan kepada Asesor;
    c. Asesor menilai ajuan Jabatan Akademik Dosen;
    d. apabila hasil penilaian direkomendasikan, LLDIKTI memproses PAK Kumulatif, Surat Sertifikat Uji Kompetensi, dan SK, kemudian mengunggah dokumen yang telah ditandatangani;
    e. Dosen dapat mengunduh PAK Kumulatif, Surat Sertifikat Uji Kompetensi, dan SK tersebut;
    f. Apabila hasil penilaian belum direkomendasikan, usulan dikembalikan kepada Operator PAK PT untuk diperbaiki, dengan ketentuan kesempatan revisi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu periode pengajuan. Gambaran alur dimaksud selengkapnya dapat dilihat pada lampiran I diagram alur proses pengajuan JAD di SITANJAK (alur Asisten Ahli dan alur Lektor).

Untuk informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi melalui narahubung Sdr. Yogi Agus
Pratama (08996731790).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaanya) ke nomor kontak LLDIKTICare (0822-8204-0372).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2