Yth. Pimpinan LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi(daftar terlampir) Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Nomor: 2549/B4/DT.04.02/2025 Tanggal 7 Agustus 2025 perihal Pengumuman Penerima Beasiswa PMDSU Angkatan IX, bersama
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Sehubungan dengan surat dari PT HUMAN ASSIST INDONESIA perihal Permohonan Fasilitasi Penyampaian Pendaftaran Program
Yth. Mahasiwa peserta Program Sharing Session dan Coaching Clinic Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tahun 2026 dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka
Yth. Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2025 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 2/C/C3/KPT/2026 tanggal 2
Yth. Berkenaan dengan pelaksanaan Program Penelitian Multitahun Lanjutan Tahun Anggaran 2026, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan
JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP
Yth. Dalam rangka penyelenggaraan layanan perizinan kelembagaan pendidikan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka layanan penerimaan usul pembukaan program studi,
Yth. Pimpinan Perguruan TinggiLembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Sehubungan dengan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republ ik Indonesia Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Daftar Terlampir)Dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Kepala LLDIKTI Wilayah I sampai
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni yang selaras dengan kebutuhan industri dan