Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II
Sehubungan dengan pembukaan periode BKD Semester Ganjil 2025/2026 pada aplikasi SISTER, dengan hormat bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
A. Bagi Seluruh Dosen
- Periode pelaporan BKD Semester Ganjil 2025/2026 pada layanan BKD SISTER telah dibuka/diaktifkan dengan jadwal pada lampiran I;
- Admin Unit BKD Internal PT terlebih dahulu memilih periode kegiatan BKD, lalu melengkapi data Pejabat Pengesah Penilaian BKD yang ditetapkan melalui SK Penugasan, agar selanjutnya Dosen dapat melakukan pengisian;
- Pengisian laporan BKD merujuk pada PO BKD Tahun 2021;
- Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen tetap termasuk dosen dengan status Tugas Belajar;
- Pastikan pelaporan feeder sudah diinput, agar selanjutnya bisa dilakukan penarikan kinerja;
- Untuk bukti kinerja harus lengkap, selain unggah berkas juga wajib input tautan agar tidak terkendala ketika assesor menilai;
- Bagi Perguruan Tinggi yang sedang proses migrasi pelaporan BKD tetap dilakukan di Perguruan Tinggi lama;
- Panduan, materi Pelaporan BKD Semester Ganjil 2025/2026 dan ketentuan penerapan kewajiban khusus dosen dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PedomanBKDSISTER
- Guna menjamin akuntabilitas pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), Pimpinan Perguruan Tinggi agar melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala (setiap semester/tahun) terhadap pelaporan BKD. Laporan hasil evaluasi disusun secara sistematis dan diarsipkan (cetak dan digital) sebagai bahan bukti dan
pertanggungjawaban apabila dilakukan monev oleh LLDIKTI.
B. Bagi Dosen Yang Telah Disertifikasi (Kelulusan 2008 s.d. 2025)
- Laporan BKD Semester Ganjil 2025/2026 melalui SISTER akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor untuk bulan Maret bagi dosen yang telah disertifikasi dengan pengajuan melalui laman https://serdos-cair.lldikti2.id/ setiap bulan paling
lambat tanggal 10 (sepuluh). - Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum melakukan pengajuan, maka permohonan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2
