Perbaikan Penyetaraan Tunjangan Profesi Non ASN

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II

Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah II nomor 905/DST/LL2/HK.03.01/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Penetapan Penyetaraan Tunjangan Profesi bagi Dosen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LLDIKTI Wilayah II, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi dosen non ASN yang baru dibayarkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2026, agar dapat mengisi data pada sheet “tambah data” di tautan link tersebut (point 1);
  2. Dokumen yang di unggah berupa Surat Keputusan (SK) Jenjang Jabatan Akademik dan SK pangkat/ golongan, mulai dari SK pertama sampai dengan SK terakhir;
  3. Batas akhir pengisian data dan unggah dokumen paling lambat tanggal 15 Mei 2026;
  4. Penghitungan inpassing penyetaraan tunjangan profesi non ASN berdasarkan Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822 8204 0372).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2