Yth. Sehubungan dengan hasil Reakreditasi Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2025 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 295/C/C3/KPT/2026 tanggal 2
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII3. KetuaLP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Berdasarkan