Yth. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif serta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Disabilitas mengenai penguatan pendataan dan pengembangan profesi Dosen penyandang disabilitas, dengan
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk