Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dengan hormat kami sampaikan ketentuan penyelenggaraan bimbingan antara dosen dan mahasiswa guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik di lingkungan perguruan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Prinsip Penyelenggaraan Bimbingan
Perguruan tinggi agar memastikan pelaksanaan bimbingan diselenggarakan dengan prinsip:
a) Menjunjung tinggi etika akademik dan profesionalitas;
b) Saling menghormati dan menjaga martabat dosen dan mahasiswa;
c) Bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual, perundungan, dan diskriminasi;
d) Menjamin rasa aman, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh pihak. - Ketentuan Pelaksanaan
a) Bimbingan dilaksanakan di lingkungan kampus atau melalui media resmi perguruan tinggi yang terdokumentasi. Sangat dilarang melakukan bimbingan di tempat tinggal pribadi atau lokasi terisolasi;
b) Bimbingan dilaksanakan pada jam operasional kantor (Senin- Jumat, pukul 08.00- 16.00 WIB). Bimbingan di luar jam tersebut wajib atas persetujuan tertulis kedua pihak dan diketahui Kaprodi;
c) Mahasiswa dan Dosen wajib mengisi buku kendali bimbingan (logbook) yang mencatat waktu, lokasi, dan progres bimbingan;
d) Perguruan tinggi agar menetapkan jadwal dan mekanisme bimbingan (pedoman) yang jelas dan standar etika interaksi dosen dan mahasiswa dalam proses bimbingan. - Larangan
a) Melakukan tindakan yang menjurus pada bentuk-bentuk kekerasan yang diatur pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 terkhusus pelecehan seksual secara fisik, verbal, maupun non-verbal (melalui pesan singkat/media sosial);
b) Meminta atau memberikan imbalan dalam bentuk uang, barang, atau jasa di luar ketentuan administratif resmi kampus (gratifikasi);
c) Membangun relasi romantis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penilaian akademik;
d) Pelaksanaan bimbingan diluar ketentuan diatas
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


