Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Riset Konsorsium Unggulan Berdampak, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya Terkait Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap Ketua Pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan wajib melakukan revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan dan saran perbaikan dari reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal, dan target luaran;
b. Khusus Program Pengabdian kepada Masyarakat, tidak diperkenankan mengubah mitra sasaran dan lokasi kegiatan;
c. Revisi RAB disusun dengan memperhatikan batasan komponen dan standar biaya berdasarkan dana yang disetujui, sebagaimana tercantum pada Lampiran 1;
d. Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, yang menetapkan bahwa Ketua dan Anggota tim dapat melaksanakan lebih dari 3 (tiga) proyek penelitian dan pengembangan sesuai panduan yang berlaku pada masing-masing program, dengan ketentuan hanya dapat menerima honorarium paling banyak untuk 3 (tiga) proyek penelitian dan pengembangan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
e. Mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 melalui laman BIMA. Khusus Program Penelitian, wajib melampirkan pakta integritas dalam dokumen yang sama;
f. Batas akhir pengunggahan revisi proposal dan RAB ditetapkan paling lambat 12 Mei 2026; dan
g. Pelaksanaan program dimulai sesuai tanggal dalam kontrak, yaitu 13 April 2026. - Pergantian ketua dan anggota akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis dimohon untuk menyampaikan informasi ini kepada para Ketua Pelaksana di perguruan tinggi masing masing serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi dimaksud.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
Ketentuan Penggunaan Anggaran – Download
Surat Keputusan Menteri Diktisaintek – Download
FAQ – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


